# PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem
yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku
manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas
untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
#TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai
sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian,
kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya
hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan
dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum
bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi
hakim atas dirinya sendiri.
#Berikut adalah sumber hukum
dibagi dalam 2(dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan
sumber hukum dalam arti formal.
1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
sumber hukum dalam arti formal.
1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
#Klasifikasi Hukum
A.
Hukum
menurut Sifatnya
Menurut
sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a) Hukum yang memaksa adalah
hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus danmempunyai paksaan mutlak.
Contoh: hukum pidana
b) Hukum yang mengatur adalah
hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah
membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
B.
Hukum menurut Fungsinya
Menurut
Fungsinya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a) Hukum materil adalah hukum
yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan
atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan larangan.
b) Hukum formil adalah hukum
yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan/menegakkan hokum
materil. Hukum yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan
dilaksanakan oleh semua pihak.
c) Hukum yang mengatur
(pelengkap) adalah hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingankan atau
tidak dijalankan.
C. Hukum menurut Isinya
Menurut Isinya, hukum dapat
digolongkan sebagai berikut:
a) Hukum Privat (Hukum Sipil)
yaitu hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan
orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b) Hukum Publik (Hukum
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat
perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara)
c) rorangan. Hukum publik
bertujuanuntuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum
Negara
D. Hukum menurut Waktu Berlakunya
Menurut
waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
Hukum positif (ius
constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatumasyarakat tertentu dalam
suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
Ius constituendum adalah
hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
Hukum asasi adalah hukum yang
berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.Hukum
ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya
(abadi)terhadap siapa pun di seluruh tempat.
E. Hukum menurut Daya
Kerjanya
Menurut Daya Kerjanya, hukum
dapat digolongkan sebagai berikut:
Hukum yang bersifat mengatur
atau fakultatif atau subsidiair atau pelengkap atau dispositif, yaitu hukum
yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat
para pihak.
Hukum yang bersifat memaksa
atau imperatif (dwingendrecht), yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit tidak
dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yang berarti
kaedah hukumnya bersifat mengikat dan memaksa, tidak memberi wewenang lain,
selain apa yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Biasanya hukum yang mengatur
kepentingan umum bersifat memaksa, sedangkan hukum yang mengatur kepentingan
perseorangan atau kepentingan khusus bersifat mengatur. Persoalannya bagaimana
caranya untuk mengetahui, apakah suatu peraturan hukum itu bersifat memaksa
atau bersifat mengatur ?
Dalam hal ini ada 3 (tiga ) pedoman, yaitu:
a) Berdasarkan Pasal 23 AB,
yang menentukan bahwa Suatu perbuatan atau perjanjian tidak dapat meniadakan
kekuatan undang-undang yang berhubungan dengan ketertiban umum dan kesusilaan,
dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang berhubungan dengan ketertiban umum dan
kesusilaan itu bersifat memaksa.
b) Dengan membaca dari bunyi
peraturan hukum yang bersangkutan, dapat diketahui bahwa suatu peraturan hukum
tersebut bersifat memaksa atau tidak. Contoh: Pasal 1477 KUH Perdata yang
menentukan bahwa Penyerahan harus dilakukan di tempat di mana barang yang
terjual berada pada waktu penjualan, jika tentang itu tidak telah diadakan
persetujuan lain.
c) Dengan jalan interpretasi
dapat diketahui bahwa peraturan hukum tersebut bersifat memaksa atau tidak.
Contoh: Pasal 1368 KUH Perdata yang menentukan bahwa Pemilik seekor binatang,
atau siapa yang memakainya, adalah selama binatang itu dipakainya
bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik
binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari
pengawasannya.
F. Hukum menurut Wujudnya
Menurut wujudnya, hukum dapat
dikelompokkan sebagai berikut:
Hukum objektif adalah hukum
dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan
tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yangmengatur antara dua orang
atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP)
Hukum subjektif adalah hukum
yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengandemikian menjadi hak.
Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer
# Pengertian ekonomi dan
Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah
adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab
akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan
yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
# Subjek Hukum
1. Manusia
biasa manusia sebagai subjek hukum telah mempuyai hak dan mampu
menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum.
Pasal 1 KUH
Perdata: menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada
hak-hak kenegaraan. Seorang manusia sebagai pembawa hak dimulai sejak saat ia
dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.
Pasal 2 ayat1 KUH Perdata: menegaskan
bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah
dilahirakan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi
persyaratan sbb:
A) Si anak telah dibenihkan pada saat
kepentingan tersebut timbul.
B) Si anak harus dilahirkan hidup. c) ada
kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
Pasal 2 ayat 2 KUH Perdata bahwa apabila
ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Jadi artinya setiap orang
diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala
warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, dalam pemerintah, dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hukum telah
dibedakan dari segi perbuatan–perbuatan hukum yaitu :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah
orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Pasal 1330 KUH Perdata tentang orang
tidak cakap untuk membuat perjanjiaan adalah :
A) Orang–orang yang belum dewasa (21
tahun).
B) Orang yang ditaruh dibawah pengampuan,
yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk/pemboros.
C) Orang wanita yang dalam perkawinan
atau berstatus sebagai isteri.
2. Badan
hukum Badan hukum adalah: Orang yang diciptakan oleh hukum. Jadi badan hukum
sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan persetujuan-persetujuan,
memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggotanya. misalnya,
suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara:
A. Didirikan dengan akta notaries
B. Didaftarkan dikantor panitera
pengadilan negeri setempat
C. Dimintakan pengesahan anggaran dasark
pada Menteri Kehakiman & HAM, khusus untuk badan hukum dana pension
oleh Menteri Keuangan.
D. Diumumkan dalam berita Negara RI.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu:
1. Badan Hukum Publik: Badan hukum
yang didirikan berdasarkan hukum public / yang menyangkut kepentingan public
atau orang banyak / Negara umumnya.
Contoh: Badan hukum Negara
2. Badan Hukum Privat : Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau
perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum
itu.
Conth: Yang mencari keuntungan, sosial,
pendidikan dll.
# OBJEK HUKUM
1. Pengertian
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang
bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Objek ini dapat berupa benda atau barang ataupun berupa hak yang dapat
dimiliki dan bersifat ekonomis.
2. Jenis
Objek Hukum
Benda yang bersifat kebendaan
a. Benda
bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat
diraba, dilihat dan dapat dirasakan melalui panca indra. Benda yang dimaksud
dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda
berubah/berwujud. Dimana yang dimaksud dengan benda yang berwujud yaitu :
· Benda
bergerak karena sifatnya, menurut oasal 509 KUH Perdata adalah benda
yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan dapat berpindah sendiri
misalnya hewan ternak.
· Benda
bergerak karena ketentuan / Undang0undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah
hak0hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak,
hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda yang bersifat tidak kebendaan
b. Benda
yang tidak bergerak
Benda yang tidak bergerak ini dibedakan
menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
· Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan patung.
· Benda
tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak tetapi yang oleh pemakainnya dihubungkan
atau dikaikan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
· Benda
tidak bergerak karena ketentuan Undan-undang, ini berwujud hak-hak aas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

0 komentar:
Posting Komentar