Blogroll

SIANTA

Minggu, 20 Maret 2016

Hukum Ekonomi ( softskill)

# PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

#TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
#Berikut adalah sumber hukum dibagi dalam 2(dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan
sumber hukum dalam arti formal.

1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan     pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.

2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
#Klasifikasi Hukum
A.     Hukum menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a) Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus danmempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
b) Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.

B. Hukum menurut Fungsinya
Menurut Fungsinya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a) Hukum materil adalah hukum yang berisi pengaturan tentang hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan atau bisa juga dikatakan bahwa hukum materil berisi perintah dan larangan.
b) Hukum formil adalah hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan/menegakkan hokum materil. Hukum yang memaksa adalah hukum yang memiliki sifat harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak.
c) Hukum yang mengatur (pelengkap) adalah hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingankan atau tidak dijalankan.

C. Hukum menurut  Isinya
Menurut Isinya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
a) Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b) Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara)
c) rorangan. Hukum publik bertujuanuntuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum Negara

D. Hukum menurut Waktu Berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatumasyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi)terhadap siapa pun di seluruh tempat.
E. Hukum menurut  Daya Kerjanya
Menurut Daya Kerjanya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
Hukum yang bersifat mengatur atau fakultatif atau subsidiair atau pelengkap atau dispositif, yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat para pihak.
Hukum yang bersifat memaksa atau imperatif (dwingendrecht), yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yang berarti kaedah hukumnya bersifat mengikat dan memaksa, tidak memberi wewenang lain, selain apa yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Biasanya hukum yang mengatur kepentingan umum bersifat memaksa, sedangkan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan atau kepentingan khusus bersifat mengatur. Persoalannya bagaimana caranya untuk mengetahui, apakah suatu peraturan hukum itu bersifat memaksa atau bersifat mengatur ?

Dalam hal ini ada 3 (tiga ) pedoman, yaitu:
a) Berdasarkan Pasal 23 AB, yang menentukan bahwa Suatu perbuatan atau perjanjian tidak dapat meniadakan kekuatan undang-undang yang berhubungan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang berhubungan dengan ketertiban umum dan kesusilaan itu bersifat memaksa.
b) Dengan membaca dari bunyi peraturan hukum yang bersangkutan, dapat diketahui bahwa suatu peraturan hukum tersebut bersifat memaksa atau tidak. Contoh: Pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa Penyerahan harus dilakukan di tempat di mana barang yang terjual berada pada waktu penjualan, jika tentang itu tidak telah diadakan persetujuan lain.
c) Dengan jalan interpretasi dapat diketahui bahwa peraturan hukum tersebut bersifat memaksa atau tidak. Contoh: Pasal 1368 KUH Perdata yang menentukan bahwa Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah selama binatang itu dipakainya bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.

F. Hukum menurut Wujudnya
Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yangmengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP)
Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengandemikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer
# Pengertian ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
# Subjek Hukum
1.      Manusia biasa manusia sebagai subjek hukum telah mempuyai hak dan mampu  menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum.
Pasal 1 KUH Perdata: menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan. Seorang manusia sebagai pembawa hak dimulai sejak saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.

Pasal 2 ayat1 KUH Perdata: menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirakan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan sbb:
A) Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul.
B) Si anak harus dilahirkan hidup. c) ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.

Pasal 2 ayat 2 KUH Perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Jadi artinya setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.

Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, dalam pemerintah, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hukum telah dibedakan dari segi perbuatan–perbuatan hukum yaitu :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.

Pasal 1330 KUH Perdata tentang orang tidak cakap untuk membuat perjanjiaan adalah :
A) Orang–orang yang belum dewasa (21 tahun).
B) Orang yang ditaruh dibawah pengampuan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk/pemboros.
C) Orang wanita yang dalam perkawinan atau berstatus sebagai isteri.

2.      Badan hukum Badan hukum adalah: Orang yang diciptakan oleh hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggotanya. misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara:

A. Didirikan dengan akta notaries
B. Didaftarkan dikantor panitera pengadilan negeri setempat
C. Dimintakan pengesahan anggaran dasark pada Menteri Kehakiman &  HAM, khusus untuk badan hukum dana pension oleh Menteri Keuangan.
D. Diumumkan dalam berita Negara RI. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu:
 1. Badan Hukum Publik: Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public / yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak / Negara umumnya.
Contoh: Badan hukum Negara
             2. Badan Hukum Privat : Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.   
Conth: Yang mencari keuntungan, sosial, pendidikan dll.

# OBJEK HUKUM
1.       Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek ini dapat berupa benda atau barang ataupun berupa hak yang dapat dimiliki dan bersifat ekonomis.

2.       Jenis Objek Hukum
Benda yang bersifat kebendaan

a.       Benda bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat dan dapat dirasakan melalui panca indra. Benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang dimaksud dengan benda yang berwujud yaitu :
·         Benda bergerak karena sifatnya, menurut oasal  509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi dan dapat berpindah sendiri misalnya hewan ternak.
·         Benda bergerak karena ketentuan / Undang0undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak0hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda yang bersifat tidak kebendaan

b.      Benda yang tidak bergerak
Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan patung.
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak tetapi yang oleh pemakainnya dihubungkan atau dikaikan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
·         Benda tidak bergerak karena ketentuan Undan-undang, ini berwujud hak-hak aas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger templates