#PENGERTIAN
DAN SEJARAH HUKUM PERDATA
v Berikut
beberapa pengertian dari hokum perdata, yaitu:
i.
Hukum Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
ii.
Hukum Perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan
orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
iii.
Hukum Perdata adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam
memenuhi kepentingannya.
iv.
Hukum Perdata adalah ketentuan dan
peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam
usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Dari definisi-definisi tersebut diatas dapatlah
disimpulkan bahwa yang dimaksudkan dengan hukum
perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang
satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum).
Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat
orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban
antar sesamanya, sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan
terpelihara dengan sebaik-baiknya.
v Hukum
Perdata Dalam Arti Luas dan Hukum Perdata Dalam Arti Sempit
i.
Hukum perdata arti luas ialah bahwa
hukum sebagaimana tertera dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW), Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (WvK) beserta sejumlah undang-undang yang disebut
undang-undang yang disebut undang-undang tambahan lainnya. Undang-undang mengenai
Koperasi, undang-undang nama perniagaan.
ii.
Hukum Perdata dalam arti sempit
ialah hukum perdata sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (BW).\ Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum “Privat
materiil”, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan.
Hukum perdata ada kalanya dipakai dalam arti sempit, sebagai lawan “hukum dagang”.
v Sejarah
Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum
perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris
Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum
Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum
perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi
itu diberlakukan di negeri
Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24
tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER
namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6
Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal
1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW
adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari
bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
KUHPerdata
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia
adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belandayang pada
awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa
Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W.
Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan
Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU
Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud
Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten
dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini
diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt.
Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari
1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan
Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan
berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang –
Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun
Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUH Perdata
KUH Perdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
·
Buku 1 tentang Orang / Van
Personnenrecht
·
Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
·
Buku 3 tentang Perikatan /
Verbintenessenrecht
·
Buku 4 tentang Daluwarsa dan
Pembuktian / Verjaring en Bewijs
#
Pengertian Hukum Perikatan
Hukum
perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan
antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan
pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini
merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa
hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa
perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property),
juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum
waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).Menurut
ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan
dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang
satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Beberapa
sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan
pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan
antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur)
dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi. Di dalam perikatan
ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang
dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang
sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan
perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak
melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya;
perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi
sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak
#
Hukum Perjanjian
Peranan hukum yang kuat sangat
dibutuhkan oleh suatu Negara untuk mewujudkan situasi Negara yang kondunsif dan
berkomitmen.Indonesia merupakan salah satu Negara hukum dimana setiap tata cara
pelaksanaan kehidupan didalamnya berlandaskan hukum.Mulai dari yang berbentuk
tertulis maupun yang berbentuk abstrak.Dan dimana hukum tersebut dijalankan
oleh pemerintah dan rakyatnya.
Apa Itu Hukum Perjanjian?
Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan
penting bagi kehidupan masyarakat adalah Hukum Perjanjian.Hukum perjanjian
merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan
dirinya kepada pihak lain.Atau dapat juga dikatan hukum perjanjian adalah suatu
hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk
melakukan sesuatu hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk
melakukan suatu perjanjia tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang
hanya bersifat sebelah pihak.
# PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata.
DAFTAR
PUSTAKA
